Senin, 12 April 2010



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Bentuk, ukuran, dan warna benda materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
1. bentuk meterai tempel nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
2. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
3. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari :
1. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
2. Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
3. Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah;dan
4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru)
4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
5. Jenis kertas terdiri dari:
1. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
3. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing, dan
8. Sekuriti terdiri dari :
1. Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
2. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.

2. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
1. Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
2. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
3. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari :
1. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
2. Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
3. Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu);dan
4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau)
4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
5. Jenis kertas terdiri :
1. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
3. Memiliki serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan
8. Sekuriti terdiri dari :
1. Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
2. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.

3. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.

4. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk. Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur;
7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.









PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2009 PENG-2/PJ/2009



PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 2/PJ/2009
TENTANG
PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2009
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret
2009, tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009
diberlakukan Meterai Tempel Desain Tahun 2009 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di
wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel desain tahun 2009 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri khusus
"Lihat di Lampiran"
Jakarta, 09 Juni 2009
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098


BEA MATERAI
PENGERTIAN
 Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
 Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
 Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan Atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
 Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
 Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Saat Terutang Bea Meterai
Ditentukan dalam hal:
 Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
 Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
 Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Pihak yang Terutang Bea Meterai
Adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Pelunasan Bea Meterai
Atas dokumen menggunakan cara:
 menggunakan benda meterai;
 menggunakan cara lain; misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin teraan.


Sanksi Tidak atau Kurang Melunasi Bea Meterai
Dokumen yang terutang/dikenakan Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemegang dokumen atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Dokumen-dokumen yang Dikenakan Bea Meterai:
1. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 3.000,-
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

2. Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
e. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1) Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula;
f. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
3) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
h. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dokumen yang Tidak Terutang Bea Meterai :
a. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) Menyebutkan penerimaan uang;
2) Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
3) Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
4) Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai :
a. Dokumen yang berupa :
1) Surat penyimpanan barang;
2) Konosemen;
3) Surat angkutan penumpang dan barang;
4) Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
b. Segala bentuk Ijazah;
c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; .
h. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian;
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,dengan nama dan dalam bentuk apapun.
CARA PELUNASAN BEA METERAI
Meterai Tempel
1) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
2) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana Tanda tangan akan dibubuhkan;
3) Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;
4) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Apabila cara diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Kertas Meterai
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai; 2. Membubuhkan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu diatas kertas Meterai; 3. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi. Apabila ketentuan diatas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
Syarat Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Meterai:
1. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat;
2. Mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan;
3. Melampirkan surat pernyataan tentang jumlah ratarata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari;
4. Harus melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (F.2.0.32.01) Ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.


Kewajiban Penerbit Dokumen yang Mendapatkan Ijin Penggunaan Mesin Teraan Meterai
1. Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan;
2. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat satu bulan setelah mesin teraan meterai tidak dipergunakan lagi atau terjadi perubahan alamat/tempat kedudukan pemilik/pemegang ijin penggunaan mesin teraan meterai;
3. Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;
4. Bea Meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain atau pencetakan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan ataupun dengan sistem komputerisasi;
5. Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan Bea Meterai sebagaimana dimaksud diatas harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
Lain-lain
1. Penggunaan mesin teraan meterai tanpa ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
2. Bea Meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian dari deposit yang disetor dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200 % dari Bea Meterai kurang bayar, dan pencabutan ijin penggunaan mesin teraan meterai;
3. Penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin;
4. Penyampaian laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin.
Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya:
3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. Pemeteraian kemudian wajib dilakukan terhadap dokumen-dokumen seperti diatas dengan menggunakan:
a. Meterai Tempel; atau
b. Surat Setoran Pajak yang disahkan oleh Pejabat Pos.
Besarnya Bea Meterai yang Harus Diiunasi dengan Cara Pemeteraian Kemudian adalah:
1. Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan;
2. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea Meterai yang terutang;
3. Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Lain-Lain
Pemegang dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan dilunasi dengan menggunakan meterai tempel sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan. pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang wajib membayar denda sebesar 200% (duaratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang dan dilunasi dengan menggunakan Surat.


You Tube