Selasa, 24 Juli 2007

Peluang TKI di Jepang

Peluang Tenaga Kerja Indonesia di Jepang

Pada dasarnya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada beberapa tahun lalu merupakan hal yang dilarang, namun kecenderungan penggunaan TKA sebagai jalan keluar untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang mulai terbuka. Awalnya peraturan keimigrasian hanya terbatas untuk tenaga kerja terampil seperti guru bahasa asing, konsultan asing dan juru masak.

 

Untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja sektor kasar yang kurang diminati orang Jepang, maka kesempatan tersebut dibuka seluas-luasnya untuk tenaga kerja asing melalui prosedur magang, yang awalnya selama 2 tahun dan sekarang menjadi 3 tahun. Karena peraturan setempat tidak memperbolehkan menggunakan tenaga kerja buruh asing, maka digunakan jalur prosedur pelatihan agar dapat memasukkan tenaga kerja asing untuk mengisi lowongan pekerjaan di sektor-sektor tertentu tersebut melalui program pemagangan. Di Jepang sendiri, masalah pemasukan tenaga kerja walaupun dalam kategori pemagang masih menimbulkan pertentangan diantara pihak organisasi buruh. Para pemagang yang didatangkan ke Jepang ini telah diatur dalam bentuk kontrak pelatihan antara minimum 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

 

Tahun pertama berupa program pelatihan (kenshusei) memperoleh upah 80.000 yen / bulan dan tahun kedua dan ketiga melaksanakan pekerjaan yang sama dengan pekerja Jepang (jishusei) dengan upah 100.000 yen/ bulan.

 

Pengaturan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia

 

Penyaluran para pemagang Indonesia selama ini dilaksanakan oleh organisasi/asosiasi yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perburuhan Jepang, dimana ijin magang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang. Sedangkan organisasi/asosiasi penyalur pemagang tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Japan International Training Cooperation Organization (JITCO) yang unsur-unsurnya terdiri dari Kementerian Perburuhan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Konstruksi dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI).

 

Organisasi/asosiasi penyalur pemagang Indonesia

 

a. Association for International Manpower Development of Medium and

Small Enterprises (IMM-Japan)

b. Japan Indonesia Association for Economy Cooperation (JIAEC)

c. Japan Vocational Ability Development Association (JAVADA)

 

Peluang pemasaran Tenaga Kerja Indonesia

 

Sektor pekerjaan yang terbuka untuk magang meliputi bidang konstruksi, pencetakan bahan bangunan, pengepakan, pembutana komponen listrik dan elektronika, peralatan olah raga, penangkapan ikan, pemotongan hewan dan konveksi. Adapun perincian bidang-bidang pekerjaaan dimaksud adalah :

 

a. Pemipaan

b. Permesinan

c. Mendirikan perancah bangunan

d. Percetakan plastik

e. Pelapisan elektrik

f. Pemeriksaan mesin-mesin

g. Perakitan perlengkapan elektronika

h. Penyelesaian akhir tata ruang

i. Konveksi

j. Pemasangan jalur untuk beton

k. Pemasangan rangka beton bangunan

l. Operator mesin press logam

m. Permebelan

n. Produksi pengecoran

o. Pengecatan

p. Perkayuan

q. Pengemasan/pengalengan makanan dari ikan

r. Pandai besi

s. Pembuatan perlengkapan konstruksi

t. Pengolahan pelat logam

u. Peternakan

Jumlah pemagang Indonesia di wilayah kerja KJRI-Osaka

 

Sampai dengan bulan Januari 2006, jumlah pemagang Indonesia yang berada di wilayah kerja KJRI-Osaka sebanyak 1.842 orang Diantaranya hampir sebagian besar melalui IMM Japan yaitu sejumlah 1.260 orang sedangkan pemagang Indonesia yang melalui biro lainnya sebanyak 582 orang.

 

Hambatan dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia

 

Ketentuan keimigrasian Jepang menerapkan peraturan yang ketat terhadap tenaga kerja asing. Namun demikian pengiriman pemagang Indonesia ke Jepang yang selama ini telah dipersiapkan dengan baik, seperti pelatihan bagi para calon pemagang di Balai Latihan Kerja Depnakertrans bekerjasama dengan IMM-Japan dan instansi-instansi terkait lainnya, tidak memperlihatkan hambatan yang berarti. (bid-kons)

Tidak ada komentar:

You Tube